BAB
I
PENDAHULUAN.
A.
Latar Belakang Masalah
Dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara, kita sering mendengar katakekuasaan dan
politik. Kedua kata ini sering dihubungkan satu sama lain. Namun,untuk memahami
tentang apa itu kekuasaan dan politik, serta apa hubungan diantara keduanya,
memerlukan pembahasan yang luas dan rinci. Hal ini dilakukanagar tidak terjadi
kesalahan dalam mengartikan dan menggunakannya. Jika kitamelakukan sesuatu tanpa
ilmu, kita bisa mencelakakan diri kita sendiri, bahkanorang lain. Begitu pula
dengan kekuasaan dan politik. Di Negara Republik Indonesia ini, tidak
sedikit yang memandang bahwa kekuasaan dapat diperolehmelalui politik. Atau
dengan kata lain, politik adalah jalan untuk mencapaikekuasaan. Pandangan
seperti itulah yang menyebabkan begitu banyak orangmendalami dunia politik
hanya demi mendapatkan kekuasaan. Banyak orang yangmengejar kekuasaan tanpa
memahami apa sesungguhnya dan bagaimana caramenggunakan kekuasaan yang
dimilikinya. Dan banyak orang pula yang akhirnyamenganggap bahwa politik itu
sesuatu yang tidak baik. Untuk itu, pemahaman yang benar mengenai kekuasaan dan
politik sangatlah penting.
BAB
2
ISI
1. Pengertian Kekuasaan
Ada beberapa pandangan
mengenai arti kekuasaan, di antaranya :
a.
Menurut Miriam Budiardjo, kekuasaan
adalah kemampuan seseorang ataukelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang
atau kelompok lainsesuai dengan keinginan dari pelaku.
b.
Menurut Ramlan Surbakti, kekuasaan
merupakan kemampuanmempengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku
sesuai dengankehendak yang mempengaruhi.
c.
Menurut Gibson, kekuasaan adalah
kemampuan seseorang untuk memperoleh sesuatu sesuai dengan cara yang
dikehendaki.
d.
Menurut Russel, kekuasaan adalah
kemampuan untuk menggunakanpengaruh, sedangkan alasan adalah penggunaan
pengaruh yangsebenarnya.
Pada
intinya, kekuasaan diartikan sebagai kapasitas yang dimilikiseseorang untuk
mempengaruhi cara berpikir dan berperilaku orang lainsesuai dengan yang
diinginkannya.
2. Sumber Kekukasaan
Robbin
membagi sumber kekuasaan menjadi dua, yaitu kekuasaan foram dan kekuasaan
personal. Kekukasaan formal didasarkan pada posisi individu dalam organisasi,
meliputi :
a. Kekuasaan
paksaan (coercive power),didasarkan pada rasa takut.
b. Kekuasaan
imbalan (rewar power), adanya pemberian imbalan yang bermanfaat.
c. Kekuasaan
hokum ( legitimate power), lebih luas daripada kekuasaan pakasaan dan imbalan
karena dapar mengendalikan sumber daya organisasi.
d. Kekuasaan
informasi (information power), berasal dari akses danpengendalian atas
informasi.
Berbeda dengan
kekuasaan formal, kekuasaan personal tidak didasarkan padaposisi formal
individu dalam organisasi. Ada tiga dasar atau sumber darikekuasaan personal,
yaitu :
a.
Kekuasaan pakar (expert power),
didasarkan pada keahlian atauketerampilan istimewa, dan pengetahuan.
b.
Kekuasaan rujukan (referent power),
didasarkan pada identifikasi orangyang mempunyai sumber daya atau ciri pribadi
yang diinginkan orang lain.
c.
Kekuasaan kharismatik (charismatic
power), merupakan perluasan darikekuasaan rujukan yang berasal dari kepribadian
dan gaya interpersonal.
Berbicara
tentang kekuasaan, di Indonesia sendiri mempunyai sumber kekuasaan yang terbagi
dalam 3 wilayah kekuasaan yang dikenal sebagai trias politika.
3. Konsep
Trias Politika
Konsep Trias Politica atau pembagian
kekuasaan menjadi tiga pertama kali dikemukakan oleh John Locke dalam karyanya
Treatis of Civil Government (1690) dan kemudian oleh Baron Montesquieu dalam
karyanya L’esprit des Lois (1748). Konsep ini adalah yang hingga kini masih
berjalan di berbagai negara di dunia. Trias Politica memisahkan tiga macam
kekuasaan:
1.Kekuasaan Legislatif tugasnya adalah membuat undang-undang
2. Kekuasaan Eksekutif tugasnya adalah melaksanakan undang-undang
3.Kekuasaan Yudikatif tugasnya adalah mengadili pelanggaran undang-undang
1.Kekuasaan Legislatif tugasnya adalah membuat undang-undang
2. Kekuasaan Eksekutif tugasnya adalah melaksanakan undang-undang
3.Kekuasaan Yudikatif tugasnya adalah mengadili pelanggaran undang-undang
a)
Lembaga Legislatif
Dilihat
dari kata legislate yang bermakna lembaga yang bertugas membuat undang-undang.
Namun tidak hanya sebatas membuat undang-undang,melainkan juga merupakan wakil rakyat
atau badan parlemen. Pernyataan ini didasari oleh teori kedaulatan rakyat yaitu
teori yang bertentangan dengan teori monarki dan absolutisem. Jadi hakikatnya
badan legislative digunakan untuk mencegah terjadinya tindakan siakp absolute dari
pemerintahan pusat atau presiden. Adapun fingsi dari badan legislative sebagai
berikut:
1. Question
Hour/Pertanyaan Parlemen Anggota legislatif diizinkan mengajukan pertanyaan
kepada pemerintahn pusat mengenai hal-hal yang perlu ditanyakan yang jelasnya
berkaitan dengan nasib rakyat.
2. InterpelasiHak anggota legislatif untuk meminta keterangan pada kebijakan pemerintah pusat terutama yang telah dilaksanakan di lapangan.
3. Engquete/AngketHak untuk anggota legislatif untuk melakukan penyelidikan sendiri dengan cara membentuk panitia penyelidik.
4. MosiHak kontrol yang memiliki potensi besar untuk menjatuhkan lembaga eksekutif.
2. InterpelasiHak anggota legislatif untuk meminta keterangan pada kebijakan pemerintah pusat terutama yang telah dilaksanakan di lapangan.
3. Engquete/AngketHak untuk anggota legislatif untuk melakukan penyelidikan sendiri dengan cara membentuk panitia penyelidik.
4. MosiHak kontrol yang memiliki potensi besar untuk menjatuhkan lembaga eksekutif.
b) Lembaga
Eksekutif
Secara umum arti lembaga eksekutif adalah pelaksanaan pemerintah yang dikepalai oleh presiden yang dibantu pejabat, pegawai negeri, baik sipil maupun militer. Sedangkan wewenang menurut Meriam Budiardjo mencangkup beberapa bidang, Diplomatik: menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lainnya. Administratif: melaksanakan peraturan serta perundang-undangan dalam administrasi negara. Militer: mengatur angkatan bersenjata, menjaga keamanan negara dan melakukan perang bila di dalam keadaan yang mendukung. Legislatif: membuat undang-undang bersama dewan perwakilan.Yudikatif: memberikan grasi dan amnesti.
Secara umum arti lembaga eksekutif adalah pelaksanaan pemerintah yang dikepalai oleh presiden yang dibantu pejabat, pegawai negeri, baik sipil maupun militer. Sedangkan wewenang menurut Meriam Budiardjo mencangkup beberapa bidang, Diplomatik: menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lainnya. Administratif: melaksanakan peraturan serta perundang-undangan dalam administrasi negara. Militer: mengatur angkatan bersenjata, menjaga keamanan negara dan melakukan perang bila di dalam keadaan yang mendukung. Legislatif: membuat undang-undang bersama dewan perwakilan.Yudikatif: memberikan grasi dan amnesti.
Tipe Lembaga eksekutif
terbagi menjadi dua, yakni:
1. Hareditary Monarch yakni pemerintahan yang kepala negaranya dipilih berdasarkan keturunan. Contohnya adalah Inggris dengandipilihnya kepala negara dari keluarga kerajaan.
2. Elected Monarch adalah kepala negara biasanya president yang dipilih oleh badan legislatif ataupun lembaga pemilihan.
1. Hareditary Monarch yakni pemerintahan yang kepala negaranya dipilih berdasarkan keturunan. Contohnya adalah Inggris dengandipilihnya kepala negara dari keluarga kerajaan.
2. Elected Monarch adalah kepala negara biasanya president yang dipilih oleh badan legislatif ataupun lembaga pemilihan.
Sistem Lembaga
Eksekutif terbagi menjadi dua:
1. Sistem Pemerintahan Parlementer : Kepala negara dan kepala pemerintahan terpisah. Kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri, sedangkan kepala negara dipimpin oleh presiden. Tetapi kepala negara disini hanya berfungsi sebagai simbol suatu negara yang berdaulat.
2. Sistem Pemerintahan Presidensial : Kepala pemerintahan dan kepala negara, keduanya dipegang oleh presiden.
1. Sistem Pemerintahan Parlementer : Kepala negara dan kepala pemerintahan terpisah. Kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri, sedangkan kepala negara dipimpin oleh presiden. Tetapi kepala negara disini hanya berfungsi sebagai simbol suatu negara yang berdaulat.
2. Sistem Pemerintahan Presidensial : Kepala pemerintahan dan kepala negara, keduanya dipegang oleh presiden.
c)
Lembaga Yudikatif
Lembaga ini merupakan lembaga ketiga dari tatanan politik Trias Politica yang berfungsi mengontrol seluruh lembaga negara yang menyimpang atas hukum yang berlaku pada negara tersebut. Fungsi Lembaga Yudikatif adalah sebagai alat penegakan hukum, penyelesaian penyelisihan, hak menguji apakah peraturan hukum sesuai atau tudak dengan UUD dan landasan Pancasila, serta sebagai hak penguji material.
Lembaga ini merupakan lembaga ketiga dari tatanan politik Trias Politica yang berfungsi mengontrol seluruh lembaga negara yang menyimpang atas hukum yang berlaku pada negara tersebut. Fungsi Lembaga Yudikatif adalah sebagai alat penegakan hukum, penyelesaian penyelisihan, hak menguji apakah peraturan hukum sesuai atau tudak dengan UUD dan landasan Pancasila, serta sebagai hak penguji material.
BAB 3
KESIMPULAN
Jadi, kekuasaan adalah kapasitas
yang dimilikiseseorang untuk mempengaruhi cara berpikir dan berperilaku orang
lainsesuai dengan yang diinginkannya. Di Indonesia sendiri kekuasaan dibagi
menjadi 3 wilayah yaitu, Lembaga Legislatif,Lembaga Eksekutif dan Lembaga
Yudhikatif.Lembaga legislatif yang bertugas membuat undang-undang serta mejadi
wakil rakta atau badan parlemen,Lembaga Eksekutif bertugas menjalankan
undang-undang, dan lembaga yudhikatif bertugas mengontrol seluruh lembaga negara
yang menyimpang atas hokum yang berlaku pada negara tersebut.
Daftar
Pustaka
https://www.scribd.com/doc/24033727/Kekuasaan-Dan-Politik
No comments:
Post a Comment