Monday, October 6, 2014

Ilmu Politik Tentang Kekuasaan

Share it Please


BAB I
PENDAHULUAN.

A.      Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, kita sering mendengar katakekuasaan dan politik. Kedua kata ini sering dihubungkan satu sama lain. Namun,untuk memahami tentang apa itu kekuasaan dan politik, serta apa hubungan diantara keduanya, memerlukan pembahasan yang luas dan rinci. Hal ini dilakukanagar tidak terjadi kesalahan dalam mengartikan dan menggunakannya. Jika kitamelakukan sesuatu tanpa ilmu, kita bisa mencelakakan diri kita sendiri, bahkanorang lain. Begitu pula dengan kekuasaan dan politik. Di Negara Republik Indonesia ini, tidak sedikit yang memandang bahwa kekuasaan dapat diperolehmelalui politik. Atau dengan kata lain, politik adalah jalan untuk mencapaikekuasaan. Pandangan seperti itulah yang menyebabkan begitu banyak orangmendalami dunia politik hanya demi mendapatkan kekuasaan. Banyak orang yangmengejar kekuasaan tanpa memahami apa sesungguhnya dan bagaimana caramenggunakan kekuasaan yang dimilikinya. Dan banyak orang pula yang akhirnyamenganggap bahwa politik itu sesuatu yang tidak baik. Untuk itu, pemahaman yang benar mengenai kekuasaan dan politik sangatlah penting.


BAB 2
ISI
1.   Pengertian Kekuasaan
Ada beberapa pandangan mengenai arti kekuasaan, di antaranya :
a.       Menurut Miriam Budiardjo, kekuasaan adalah kemampuan seseorang ataukelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lainsesuai dengan keinginan dari pelaku.
b.      Menurut Ramlan Surbakti, kekuasaan merupakan kemampuanmempengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengankehendak yang mempengaruhi.
c.        Menurut Gibson, kekuasaan adalah kemampuan seseorang untuk memperoleh sesuatu sesuai dengan cara yang dikehendaki.
d.       Menurut Russel, kekuasaan adalah kemampuan untuk menggunakanpengaruh, sedangkan alasan adalah penggunaan pengaruh yangsebenarnya.
Pada intinya, kekuasaan diartikan sebagai kapasitas yang dimilikiseseorang untuk mempengaruhi cara berpikir dan berperilaku orang lainsesuai dengan yang diinginkannya.
2.   Sumber Kekukasaan
Robbin membagi sumber kekuasaan menjadi dua, yaitu kekuasaan foram dan kekuasaan personal. Kekukasaan formal didasarkan pada posisi individu dalam organisasi, meliputi :
a.       Kekuasaan paksaan (coercive power),didasarkan pada rasa takut.
b.      Kekuasaan imbalan (rewar power), adanya pemberian imbalan yang bermanfaat.
c.       Kekuasaan hokum ( legitimate power), lebih luas daripada kekuasaan pakasaan dan imbalan karena dapar mengendalikan sumber daya organisasi.
d.      Kekuasaan informasi (information power), berasal dari akses danpengendalian atas informasi.
Berbeda dengan kekuasaan formal, kekuasaan personal tidak didasarkan padaposisi formal individu dalam organisasi. Ada tiga dasar atau sumber darikekuasaan personal, yaitu :
a.       Kekuasaan pakar (expert power), didasarkan pada keahlian atauketerampilan istimewa, dan pengetahuan.
b.      Kekuasaan rujukan (referent power), didasarkan pada identifikasi orangyang mempunyai sumber daya atau ciri pribadi yang diinginkan orang lain.
c.       Kekuasaan kharismatik (charismatic power), merupakan perluasan darikekuasaan rujukan yang berasal dari kepribadian dan gaya interpersonal.

Berbicara tentang kekuasaan, di Indonesia sendiri mempunyai sumber kekuasaan yang terbagi dalam 3 wilayah kekuasaan yang dikenal sebagai trias politika.

3.    Konsep Trias Politika
          Konsep Trias Politica atau pembagian kekuasaan menjadi tiga pertama kali dikemukakan oleh John Locke dalam karyanya Treatis of Civil Government (1690) dan kemudian oleh Baron Montesquieu dalam karyanya L’esprit des Lois (1748). Konsep ini adalah yang hingga kini masih berjalan di berbagai negara di dunia. Trias Politica memisahkan tiga macam kekuasaan:

1.Kekuasaan Legislatif tugasnya adalah membuat undang-undang

2. Kekuasaan Eksekutif tugasnya adalah melaksanakan undang-undang

3.Kekuasaan Yudikatif tugasnya adalah mengadili pelanggaran undang-undang

a)      Lembaga Legislatif
Dilihat dari kata legislate yang bermakna lembaga yang bertugas membuat undang-undang. Namun tidak hanya sebatas membuat undang-undang,melainkan juga merupakan wakil rakyat atau badan parlemen. Pernyataan ini didasari oleh teori kedaulatan rakyat yaitu teori yang bertentangan dengan teori monarki dan absolutisem. Jadi hakikatnya badan legislative digunakan untuk mencegah terjadinya tindakan siakp absolute dari pemerintahan pusat atau presiden. Adapun fingsi dari badan legislative sebagai berikut:
1. Question Hour/Pertanyaan Parlemen Anggota legislatif diizinkan mengajukan pertanyaan kepada pemerintahn pusat mengenai hal-hal yang perlu ditanyakan yang jelasnya berkaitan dengan nasib rakyat.

2.  InterpelasiHak anggota legislatif untuk meminta keterangan pada kebijakan pemerintah pusat terutama yang telah dilaksanakan di lapangan.

3. Engquete/AngketHak untuk anggota legislatif untuk melakukan penyelidikan sendiri dengan cara membentuk panitia penyelidik.

4.  MosiHak kontrol yang memiliki potensi besar untuk menjatuhkan lembaga eksekutif.

b)      Lembaga Eksekutif
Secara umum arti lembaga eksekutif adalah pelaksanaan pemerintah yang dikepalai oleh presiden yang dibantu pejabat, pegawai negeri, baik sipil maupun militer. Sedangkan wewenang menurut Meriam Budiardjo mencangkup beberapa bidang, Diplomatik: menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lainnya. Administratif: melaksanakan peraturan serta perundang-undangan dalam administrasi negara. Militer: mengatur angkatan bersenjata, menjaga keamanan negara dan melakukan perang bila di dalam keadaan yang mendukung. Legislatif: membuat undang-undang bersama dewan perwakilan.Yudikatif: memberikan grasi dan amnesti.
 
Tipe Lembaga eksekutif terbagi menjadi dua, yakni:

1. Hareditary Monarch yakni pemerintahan yang kepala negaranya dipilih berdasarkan keturunan. Contohnya adalah Inggris dengandipilihnya kepala negara dari keluarga kerajaan.

2. Elected Monarch adalah kepala negara biasanya president yang dipilih oleh badan legislatif ataupun lembaga pemilihan.
 
Sistem Lembaga Eksekutif terbagi menjadi dua:

1. Sistem Pemerintahan Parlementer : Kepala negara dan kepala pemerintahan terpisah. Kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri, sedangkan kepala negara dipimpin oleh presiden. Tetapi kepala negara disini hanya berfungsi sebagai simbol suatu negara yang berdaulat.

2. Sistem Pemerintahan Presidensial : Kepala pemerintahan dan kepala negara, keduanya dipegang oleh presiden.

c)      Lembaga Yudikatif
Lembaga ini merupakan lembaga ketiga dari tatanan politik Trias Politica yang berfungsi mengontrol seluruh lembaga negara yang menyimpang atas hukum yang berlaku pada negara tersebut. Fungsi Lembaga Yudikatif  adalah sebagai alat penegakan hukum, penyelesaian penyelisihan, hak menguji apakah peraturan hukum sesuai atau tudak dengan UUD dan landasan Pancasila, serta sebagai hak penguji material.




BAB 3
KESIMPULAN
            Jadi, kekuasaan adalah kapasitas yang dimilikiseseorang untuk mempengaruhi cara berpikir dan berperilaku orang lainsesuai dengan yang diinginkannya. Di Indonesia sendiri kekuasaan dibagi menjadi 3 wilayah yaitu, Lembaga Legislatif,Lembaga Eksekutif dan Lembaga Yudhikatif.Lembaga legislatif yang bertugas membuat undang-undang serta mejadi wakil rakta atau badan parlemen,Lembaga Eksekutif bertugas menjalankan undang-undang, dan lembaga yudhikatif bertugas mengontrol seluruh lembaga negara yang menyimpang atas hokum yang berlaku pada negara tersebut.




Daftar Pustaka
            https://www.scribd.com/doc/24033727/Kekuasaan-Dan-Politik







No comments:

Post a Comment

Followers

Feature Top (Full Width)

Feature Update

Follow The Author